Logo Header Antaranews Kepri

Gubernur Bali usul visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina dicabut

Minggu, 12 Maret 2023 18:59 WIB
Image Print
Gubernur Bali I Wayan Koster (tengah) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu (kanan) dan Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra memberikan keterangan pers terkait dengan usulan visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina di Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat.

Usai penggerebekan, tiga WNA itu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.