Gubernur Bali usul visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina dicabut
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat.
Usai penggerebekan, tiga WNA itu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.
Dapur Umum TNI layani 1.100 relawan bencana tanah longsor di Serasan
Orang tua musti waspada anak jadi korban pornografi internet
BNPB ajak warga Natuna mitigasi bencana usai longsor
Dua peserta tidak memenuhi syarat calon anggota DPD RI dapil Kepri
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Bali usulkan cabut visa on arrival bagi WN Rusia dan Ukraina
Komentar