Aset rumah milik tersangka robot trading ditelusuri Polresta Malang Kota

id Kota Malang, Polresta Malang Kota, Wahyu Kenzo,Investasi Robot Trading, Auto Trade Gold,ATG

Aset rumah milik tersangka robot trading ditelusuri Polresta Malang Kota

Tersangka kasus investasi robot trading ATG Raymond Enovan (berbaju oranye) pada saat dirilis di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sejumlah aset berupa rumah milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) tengah ditelusuri oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (18/3/2023), mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.

"Total aset rumah, untuk tersangka R, informasi ada tiga, masih kami dalami. Sementara WK saat ini baru menunjukkan tiga rumah di salah satu perumahan. Ini di wilayah Kota Malang," katanya.

Baca juga: Kasus penipuan investasi robot trading, polisi tetapkan satu tersangka baru

Bayu menjelaskan pendalaman yang dilakukan penyidik untuk memastikan jika aset rumah yang diinformasikan oleh kedua tersangka benar-benar merupakan milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

Hingga kini penyidik masih belum melihat bukti kepemilikan aset rumah yang ada di Kota Malang tersebut. Penyidik akan memastikan bahwa aset itu memang benar milik kedua tersangka.

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai uang hingga Rp9 triliun.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi telusuri aset rumah milik tersangka robot trading

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE