
Batam Copot Peraga Kampanye Mulai 3 Januari

Batam (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau menegaskan seluruh peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kota Batam harus dicopot pada 3 Januari 2011, dua hari sebelum pencoblosan.
Alat peraga yang harus dicopot yakni baliho, umbul-umbul, spanduk dan bendera, kata Suryadi Prabu, ketua Panwaslu Kota Batam, Selasa.
Pembersihan dari atribut akan dilakukan tim gabungan Panwaslu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, kata dia.
Dia mengharapkan sebelum 3 Januari 2011, tim sukses maupun komponen pendukung pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota membantu pembersihan kota dari berbagai atribut kampanye.
Seluruh atribut yang dibersihkan akan dikumpulkan petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk dimusnahkan.
Baliho Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang berisi iklan layanan masyarakat tidak akan dibersihkan, walaupun yang bersangkutan ikut dalam pilkada.
"Baliho Wali Kota Batam itu sudah lama terpasang jauh sebelum perhelatan kampanye peserta pilkada," kata dia.
Spanduk maupun baliho berisi ucapan simpatik untuk warga masyarakat diperbolehkan dipasang.
"Asal isi baliho itu bukan kampanye dan tidak mengatasnamakan sebagai kandidat pada pilkada diperbolehkan untuk dipasang," kata dia.
Dia menegaskan Panwaslu Kota Batam tidak akan segan untuk mencopot baliho maupun spanduk bermuatan kampanye terselubung dalam ucapan selamat tahun baru 2011. (ANT-142/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
