
Miris! Wanita belasan tahun terlibat layanan prostitusi berbasis aplikasi daring

Jakarta (ANTARA) - Sepuluh pelaku diduga memberikan layanan prostitusi berbasis aplikasi kencan diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing Jakarta Utara.
"Mereka terdiri dari lima orang laki-laki dan lima orang Perempuan. Mereka diduga membuka layanan prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat di Jalan Rorotan IX Rt 006/007 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, " kata Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/4/2023).
Haris menyebutkan para tersangka laki-laki yaitu MF (28), S (24), F (20), AR (20), SF (19), kemudian tersangka perempuan yaitu LN (17), SP (18), TR (16), AD (17), dan F (17).
Dijelaskannya, hal itu berawal dari laporan warga adanya sebuah rumah kontrakan kerap dikunjung oleh pria tidak dikenal.
"Ketika diperiksa oleh Tim Buser Polsek Cilincing, di TKP digeledah dua kamar kontrakan dan didapati sepuluh orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan, " katanya.
Lanjut Haris, anggota buser melakukan pengecekan dari ponsel milik sepuluh orang itu.
"Ternyata terjadinya prostitusi online melalui aplikasi Michat. Mereka dibawa ke Polsek Cilincing untuk pengusutan lebih lanjut, " tambahnya.
"Barang bukti disita berupa delapan unit ponsel, tiga unit kendaraan sepeda motor, dan alat kontrasepsi, " katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi amankan sepuluh pelaku prostitusi berbasis aplikasi daring
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
