Polres Bintan bongkar kasus prostitusi online, amankan dua wanita

id Prostitusi online,bintan, kepri, kepulauan riau,polres bintan, polda kepri

Polres Bintan bongkar kasus prostitusi online, amankan dua wanita

Dua korban kasua prostitusi online diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan, Polda Kepri, di salah satu hotel di wilayah Bintan Timur, Selasa (3/10/2023) dinihari. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Bintan (ANTARA) - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, membongkar kasus prostitusi online di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pria berinisial I (31) dan dua orang wanita berinisial B (23) dan N (32).

"Dari hasil gelar perkara, pria berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong, Rabu.

Menurutnya, tersangka I diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjadi mucikari. Ia menawarkan sekaligus menjual kedua korban wanita B dan N kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan online.

Tersangka I mematok harga Rp2 juta per orang untuk sekali kencan dengan kedua wanita tersebut. Dari situ, ia mengambil keuntungan jasa prostitusi sekitar Rp500 ribu per orang.

Atas perbuatannya, tersangka I dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Juncto pasal 53 KUHPidana dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.

Kasat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas terlarang itu di salah satu hotel.

Selanjutnya, salah seorang personel Polres Bintan langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan penyamaran guna memastikan praktik kegiatan prostitusi online tersebut pada Selasa (3/10) dini hari.

"Alhasil, kami mengamankan satu orang pria dan dua orang wanita. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya menegaskan.

Polres Bintan mengimbau warga segera melapor jika menemukan tindakan melawan hukum di lingkungan sekitar, termasuk penyakit masyarakat seperti prostitusi online.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE