Polresta Barelang ungkap kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Batam

id Polresta Barelang,Batam,Kepri,penipuan,penipuan loker,lowongan kerja

Polresta Barelang ungkap kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono saat menanyai tersangka penipuan (S). ANTARA/Yude.

Batam (ANTARA) - Polresta Barelang Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dengan modus menjanjikan korban mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di Batam, serta menangkap satu orang tersangka berinisial S (27 Tahun).

“Tersangka S ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp5 sampai 7 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Selasa.

Kasus ini kata dia, terungkap dari adanya laporan oleh korban penipuan yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan.

“Jumlah korban yang melapor ke kami sampai saat ini ada sebanyak 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya,” kata dia.

Sedangkan untuk kerugian, Budi mengatakan bahwa untuk sementara kerugian yang tercatat mencapai Rp600 juta.

Dari tersangka S, polisi mendapatkan fakta bahwa korban diiming-iming akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi.

"Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara ditransfer sejumlah Rp5 sampai 7 juta," katanya.

Setelah uang tersebut dibayarkan, korban yang bertanya terkait pekerjaan yang dijanjikan, tersangka terus beralasan bahwa lowongan masih belum ada.

"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ucap Budi.

Budi menyebutkan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk bersenang-senang dan membuka modal usaha.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus penipuan modus janjikan pekerjaan di Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE