Kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung dibongkar

id teroris JI lampung, densus 88 antiteror, teroris kelompok zulkarnaen, teroris upik lawangan, mabes polri

Kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung dibongkar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dan Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Seregar memberikan keterangan pers terkait penangkapan anggota teroris JI jaringan Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Jakarta (ANTARA) - Jaringan terorisme kelompok JI Zulkarnaen dan Upik Lawangan di Lampung dibongkar oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan menangkap enam orang anggotanya, dua di antaranya meninggal dunia.

Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (13/4/2023) menyebut, para pelaku tindak pidana teroris ini merupakan target yang sudah lama diburu. Keenam tersangka, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS. Sedangkan dua tersangka yang meninggal dunia, NG alias BA alias SA dan ZK.

“Jumlahnya ada enam, dua tersangka meninggal dunia dan empat orang tersangka ditangkap,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan operasi selama dua hari dalam membongkar jaringan teroris tersebut.

Baca juga: Densus terlibat kontak senjata dalam penggerebekan teroris di Lampung

Penangkapan awal terhadap tersangka PS alias JA pada Selasa (11/4) di Mesuji, kemudian tersangka NG alias BA yang merupakan pentolan dari kelompok JI jaringan Zulkarnain dan Upik Lawangan yang ditangkap tahun 2020, setelah buron selama 18 tahun.

“Kelompok ini yang melakukan tindakan penyelamatan dan persembunyian bagi buronan Zulkarnaen dan Upik Lawangan, dan masih lagi perannya,” kata Aswin.

Kemudian operasi hari kedua di wilayah Kabupaten Pringsewu, Rabu (12/4) yang berlangsung hingga malam tadi, menangkap empat tersangka lainnya yakni H alias NB, AM dan KI alias AS, dan ZK.

“Sekarang keempat tersangka ini dalam pemeriksaan intensi oleh Tim Densus 88,” kata Aswin.

“Keterlibatan mereka seperti yang sudah dijelaskan tadi tergabung dengan JI yang terafiliasi dengan kelompok Zulkarnaen dan Upik Lawangan,” kata Aswin.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Densus bongkar kelompok JI Zulkarnain dan Upik Lawangan di Lampung

Pewarta :
Editor: Fery Heriyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE