
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan ratusan HP bekas

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam menggagalkan aksi penyelundupan ratusan telepon genggam (HP) bekas berbagai merek dengan modus dibawa oleh penumpang yang memanfaatkan arus mudik menggunakan KM Kelud.
“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap penumpang kapal KM Kelud pada Senin (17/4), yang kedapatan membawa 105 telepon genggam bekas berbagai merek di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur lebaran,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam Kepulauan Riau, Selasa (18/4).
Bea Cukai Batam mengakankan dua orang tersangka berinisial IR dan JT dalam kasus penyelundupan HP bekas itu.
Dia menjelaskan, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah pihaknya mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapati dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Berdasarkan pemeriksaan mendalam, ditemukan ratusan telepon bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, telepon lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel masuk,” ujar Rizki.
Dia menyebutkan, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Dengan adanya tangkapan tersebut, dia mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk telepon dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
“Hal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI,” katanya.
Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
