Logo Header Antaranews Kepri

Tiga Peserta Pilkada Batam Mengadu ke MK

Selasa, 11 Januari 2011 19:04 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Tiga dari lima peserta Pemilihan Kepala Daerah Batam 2011 mengadukan tindak pelanggaran satu peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

"Peserta nomor dua (Ria Saptarika-Zainal), lima (Amir Hakim Siregar-Syamsul Bahrum) dan tiga (Nada Soraya Faza-Nuryanto) melapor ke MK hari ini," kata tim advokasi pasangan Ria Saptarika-Zainal Abidin, Muhammad Zilzal, Selasa.

Ia mengatakan, ketiga pasang kandidat itu membentuk tim, terus berkomunikasi serta akan membentuk gabungan terkait dengan pengajuan laporan tentang berbagai tindak sengketa pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami melapor terkait penyelenggaraannya, yang berujung pada hasil Pilkada," kata dia.

Tentang materi laporan, ia menolak menjawab demi menjaga kepentingan di MK.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ria-Zainal, Fauzi, membenarkan pelaporan ke MK.

"Pak Ria sendiri yang langsung berangkat ke Jakarta atas rekomendasi dari tim advokasi," kata dia.

Ia menyebutkan materi laporan ke MK antara lain politik uang, penggunaan dana APBD untuk kampanye serta keterlibatan PNS dalam pilkada.

Di tempat terpisah, ketua Tim Pemenangan Pasangan Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum, Berry mengatakan ketiga pasangan peserta Pilkada Batam 2011 melapor ke MK terkait berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.

"Kami harap ada pilkada ulang," kata Berry.

Sebenarnya, kata dia, empat dari lima pasangan peserta pilkada menengarai kecurangan. Namun pasangan nomor empat Aripin-Irwansyah tidak melapor ke MK.

"Meski begitu, tim nomor empat ikut membantu kami mengumpulkan data," kata dia.

Ia mengatakan tiga tim pasangan Ria-Zainal, Nada-Nur dan Siregar-Syamsul mengumpulkan banyak bukti pelanggaran yang dilaporkan ke MK.

"Nanti MK yang akan menyairng, pelanggaran mana yang bisa dilanjutkan. Makin banyak laporan, makin bagus," kata dia.

Tim Amir-Syamsul melaporkan setidaknya tiga pelanggaran pilkada yaitu ketidaknetralan penyelenggara, kegiatan sistemik yang terstruktur yang melibatkan aparatur negara, dan kesalahan administrasi.

Ia mengatakan dugaan pelibatan aparatur pemerintah kota diindikasikan dari pergantian sejumlah pejabat Pemkot Batam seperti dinas, camat dan lurah menjelang masa jabatan wali kota 2006-2011 habis.

"Kenapa ada banyak pergantian pejabat saat masa jabatan mau habis," kata dia.

Lalu, indikasi pelanggaran administrasi pilkada yang dilaporkan adalah dugaan kesengajaan mengalokasikan anggaran pilkada hanya untuk satu kali putaran dalam APBD.

Pengajuan permohonan pembuatan KTP yang diindikasikan meningkat tajam hingga tiga kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya juga ditengarai tim pengadu sebagai upaya sistematis untuk pelanggaran. (Y011/N002/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026