Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membawa peneliti BRIN AP Hasanuddin ke Mabes Polri Jakarta setelah ditangkap di Jombang, Jawa Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan ujaran kebencian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, di Jakarta, Ahad, mengatakan saat ini AP Hasanuddin dalam proses evakuasi dari Jombang ke Bareskrim Jakarta.
“Infonya demikian, saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Sandi.
AP Hasanuddin ditangkap di Jombang Minggu siang atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dengan pasal persangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sandi menyebut saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan informasi terkait pemberangkatan AP Hasanuddin dari Jombang ke Jakarta.
“'Update'-nya sedang kami tunggu,” ujar Sandi.
Sementara itu, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bactiar menyebut AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Betul (dibawa ke Jakarta),” kata Vivid.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri: AP Hasanuddin dibawa ke Jakarta usai ditangkap di Jombang
Komentar