Logo Header Antaranews Kepri

AP II wajibkan vaksin booster bagi penumpang pesawat

Senin, 29 Agustus 2022 17:59 WIB
Image Print
Calon penumpang antri masuk ke ruang tunggu Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Tangerang, Banten (ANTARA) - PT Angkasa Pura II Persero Bandara Internasional Soekarno Hatta Banten mulai menerapkan kewajiban vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat bagi penumpang yang menggunakan transportasi udara atau pesawat. Kebijakan baru tersebut, diterapkan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 tahun 2022.

"Sesuai surat edaran mengatur persyaratan perjalanan menggunakan pesawat terbang bagi penumpang pesawat rute domestik dimana setiap penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mardhika di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya syarat penerbangan terbaru, maka calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.

"Jadi nanti bagi penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilarang," kata dia.

Yang dikecualikan dalam SE di antaranya seperti penumpang pesawat yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan, atau PPDN yang masih berusia 6 hingga 17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.

"Namun, bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata dia.

SE Nomor 82/2022 juga menyebutkan apabila PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AP II wajibkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026