
Panwaslu Evaluasi Mutu Pilkada Karimun

Karimun (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengevaluasi pelaksanaan dan mutu demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Karimun 5 Januari 2011.
Rapat di Hotel Erison Tanjung Balai Karimun itu berlangsung Selasa hingga Rabu pekan ini untuk menghasilkan rekomendasi, antara lain mengenai pembatasan bagi pasangan calon peserta pilkada agar tidak terjadi lagi pemborongan dukungan dari partai-partai politik.
Pemborongan partai politik oleh satu pasangan calon memang tidak berkategori pelanggaran.
"Namun, kualitas dan dinamika demokrasi menjadi sangat rendah," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Karimun Eko Purwandoko.
Pertemuan para pengawas hingga tingkat lapangan tersebut direncanakan menghasilkan beberapa rekomendasi berdasarkan evaluasi pelaksanaan dan kualitas demokrasi dalam proses pilkada 5 Januari 2011.
Rekomendasi yang dihasilkan, menurut dia akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Rekomendasi pertama, berupa usulan revisi peraturan tentang syarat dukungan partai politik untuk menghindari pemborongan partai-partai politik oleh pasangan calon peserta pilkada.
Eko mengatakan, dinamika politik yang rendah akibat pemborongan partai politik oleh pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq merupakan salah satu rekomendasi dari Panwascam untuk diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Nurdin Borong
Nurdin-Rafiq memborong seluruh partai politik yang mendapatkan kursi di legislatif saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun.
Pasangan pejabat kini (incumbent) itu juga mendapat tambahan dukungan dari Partai RepublikaN yang semula mendukung pasangan Doli Boniara-Muhammad Dali.
Pengalihan dukungan dari RepublikaN itu mengakibatkan Doli-Dali tidak lolos pencalonan karena persentase minimal dukungan suara partai politik tidak tercapai.
"Kami juga mencatat dukungan mayoritas partai politik dengan pasangan tertentu tidak mencerdaskan masyarakat,'' ucapnya.
Isu pasangan boneka yang berkembang selama Pilkada juga menjadi catatan bagi pihaknya untuk dilaporkan kepada Bawaslu.
Pasangan Syamsuardi-Syuryaminsyah, lanjut dia, terindikasi sebagai pasangan boneka untuk meloloskan Nurdin-Rafiq.
''Pembuktiannya memang sulit. Tapi isu itu menjadi pembicaraan hangat di masyarakat,'' ucapnya.
Dia mengungkapkan, isu pasangan boneka tidak dapat diproses secara hukum karena pencalonan Syamsuardi-yuryaminsyah sudah sesuai aturan.
'Yang ada hanya beban moral karena pilkada terkesan tidak demokratis,'' ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Panwaslu juga merekomendasikan ke Bawaslu mengenai belum sempurnanya pendataan pemilih sehingga muncul kartu pemilih yang tidak diketahui pemiliknya, pemilih meninggal atau pemilih tercatat ganda.
''Selama pilkada, tidak ada temuan pelanggaran pidana pemilu. Permasalahan yang terjadi hanya mengenai penetapan daftar pemilih tetap, sama seperti pada Pemilu Legislatif maupun Presiden 2009,'' tuturnya.
Menurut dia, sejumlah rekomendasi akan disampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke pemerintah atau KPU dan DPR.
"Kami dari daerah tentu berharap adanya penyempurnaan regulasi, baik untuk mencegah pemborongan partai politik, pasangan boneka atau aturan tentang DPT,'' katanya menambahkan.
(ANT-RD/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
