Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) di Jakarta diresmikan oleh Gubernur Ansar Ahmad, Minggu.
Keberadaan rumah singgah tersebut siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta. Letaknya di Jalan Bendungan, Jatiluhur II Nomor 21-22, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat - DKI Jakarta.
"Sebelumnya ini hanya kantor perwakilan Provinsi Kepri di Jakarta, tapi karena gedungnya terlalu besar, sekaligus dimanfaatkan sebagai rumah singgah guna membantu warga kita yang berobat di ibu kota," kata Ansar saat peresmian rumah singgah di Jakarta.
Ansar menyebut gedung rumah singgah yang terdiri dari bangunan empat lantai ini dilengkapi sembilan kamar dengan kapasitas 32 buah tempat tidur. Masing-masing kamar disediakan lemari pendingin, pendingin ruangan, televisi, hingga pemanas air. Kemudian terdapat lobi lengkap dengan resepsionis, ruangan petugas kesehatan, dapur, musala, serta pencuci penghuni rumah singgah.
Ansar mengupayakan akan menambah kapasitas tempat tidur rumah singgah menjadi 50 buah, karena lantai tiga dan empat masih kosong yang semula hanya dimanfaatkan untuk ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri saat kunjungan kerja ke Jakarta.
"Segera kita isi tempat tidur beserta fasilitas di lain dalamnya," ujar Ansar.
Ansar memastikan rumah singgah tersebut gratis bagi masyarakat Kepri yang berobat di Jakarta. Pihaknya akan terus mengevaluasi pelayanan rumah singgah dalam hal memberikan pelayanan serta fasilitas yang memadai kepada masyarakat.
Selain itu Pemprov Kepri juga membangun rumah singgah di Kota Batam untuk warga pulau-pulau yang datang berobat di daerah tersebut. "Kapasitasnya 25 tempat tidur. Fasilitasnya sama dengan rumah singgah di Jakarta," ucap Ansar.
Untuk mendapatkan fasilitas gratis itu, cukup registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dengan melampirkan fotokopi KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri, fotokopi KTP Pendamping, fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan fotokopi surat rujukan dari rumah sakit,
Sementara bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri harus menyerahkan surat keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepri (IKPK) di tempatnya berdomisili.
Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan surat keterangan berobat dari rumah sakit tujuan.
Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.
Selama di Rumah Singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulans selama perawatan di rumah sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi, dengan masa tinggal maksimal tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu, bisa registrasi ulang.
Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh sekuriti secara berkesinambungan yang mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.
"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi tata tertib rumah singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," ucap Gubernur Ansar.
Keluarga pendamping yang menempati rumah singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.
Untuk mendapat layanan Rumah Singgah bisa mengontak Dinas Kesehatan Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (rumah singgah Jakarta), Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam Fairuz 0852-6155-3681.
(ADV)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri resmikan Rumah singgah di Jakarta
Komentar