Kasus KDRT politisi PKS dilimpahkan ke Bareskrim

id politisi PKS, perkara kdrt, anggota dpr ri, anggota DPR pks, BY, poltabes bandung, bareskrim polri, mabes polri

Kasus KDRT politisi PKS dilimpahkan ke Bareskrim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) politisi PKS berinisial, dilimpahkan dari Polrestabes Bandung, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa, membenarkan perkara tersebut telah diterima penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim, ternyata betul berkas perkaranya yang Pak Bukhori  (BY) itu sudah dilimpahkan kemarin sore, Senin (22/5),” kata Ramadhan.

Jenderal bintang satu itu mengatakan perkara dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri.

“Saat ini berkas masih dipelajari karena baru datang (dilimpahkan),” kata Ramadhan.

BY mantan anggota DPR RI Fraksi PKS dilaporkan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M.

Sebelumnya, Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu anggota Fraksi PKS DPR RI berinisial BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. Dia menambahkan jika BY telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.

Dia mengatakan laporan dari publik yang masuk itu berupa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh BY.

“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan penggantian antarwaktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI berinisial BY urung dilakukan karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI sekaligus kader PKS.

"Tadinya, sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang di Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Adang mengatakan BY telah mengundurkan diri sebelum adanya laporan pengaduan soal KDRT yang masuk ke MKD DPR pada Senin (22/5).

"Sudah lama, sudah beberapa bulan yang lalu. Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi," tambahnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus dugaan KDRT politisi PKS dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE