Bawaslu Kepri serukan politisi bangun etika dan budaya politik santun

id bawaslu,kepri,etika,budaya,politik,cegah konflik pemilu

Bawaslu Kepri serukan politisi bangun etika dan budaya politik santun

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi. ANTARA/Nikolas Panama.

Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) menyerukan seluruh politisi untuk membangun etika dan budaya politik santun untuk mencegah konflik Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi di Tanjungpinang, Kamis mengatakan, etika dan budaya politik santun efektif mencegah kegaduhan politik yang potensial terjadi dalam pemilu.

"Saya yakin seluruh politisi sepakat untuk mengedepankan etika dan budaya politik santun dalam menghadapi pemilu," kata Said.

Menurut dia, politik santun sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya melayu. Penerapan etika dan budaya politik santun dalam aktivitas para politisi menjelang Pemilu 2024 juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Aktivitas politik seperti itu memberi kontribusi positif untuk pendidikan politik masyarakat," ucapnya.

Perbedaan kepentingan politik saat pemilu merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari para politisi karena berbeda "perahu", namun perbedaan itu dapat melebur menjadi satu bila seluruh pihak mengedepankan kepentingan rakyat sebagai tujuan dalam kehidupan demokrasi.

Terkait isu kampanye terselubung, yang sering diistilahkan sebagai upaya curi start, Said menegaskan bahwa jajaran Bawaslu RI hingga di tingkat kelurahan tidak mengenal hal itu. Jajaran Bawaslu Kepri melaksanakan pengawasan berdasarkan peraturan yang berlaku yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, kata dia KPU RI belum menetapkan peserta pemilu. KPU Kepri juga belum menetapkan peserta pilkada. Karena itu, seluruh aktivitas yang dilakukan para politisi yang potensial mencalonkan diri saat Pemilu 2024 maupun Pilkada 2024, tidak dapat dikaitkan dengan kampanye.

Pemilu 2024 juga memasuki tahapan kampanye sehingga saat ini tidak dapat dikatakan para politisi itu melakukan kampanye, termasuk kepala daerah yang melaksanakan program kegiatan pemerintahan.

Misalnya, kepala daerah melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat, kemudian muncul isu bahwa kepala daerah tersebut melakukan kampanye. Dalam perspektif peraturan, hal itu tidak dapat dikatakan sebagai kampanye.

"Peserta pemilu dan peserta pilkada belum ditetapkan, bagaimana pula aktivitas tersebut dapat dikatakan sebagai kampanye? Kami akan menindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku bila ada peserta pemilu dan peserta yang melakukan pelanggaran kampanye," ucapnya.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE