
Rektor Didesak Ganti Staf Rektorat Berstatus PNS

Karimun (ANTARA News) - Komisi A DPRD Karimun, Kepulauan Riau mendesak Rektor Universitas Karimun segera mengganti staf rektorat dan dekanat berstatus pegawai negeri sipil karena dapat menghambat pengurusan izin lima program studi universitas tersebut.
"Rektor Universitas Karimun (UK) jangan terus mengulur waktu. Penggantian staf rektorat maupun dekanat harus segera agar tidak mengganggu proses perpanjangan pengurusan izin sejumlah program studi (prodi)," kata anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, di Tanjung Balai Karimun, Senin.
Menurut Jamaluddin, penggantian staf rektorat dan dekanat berstatus PNS harus dilakukan karena bertentangan dengan peraturan perguruan tinggi.
Berdasarkan konsultasi dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX beberapa waktu lalu, struktur kepengurusan rektorat dan dekatan, tidak boleh berstatus pegawai yang bertugas di instansi pemerintah, kata dia.
"Desakan ini sebenarnya sudah kami sampaikan jauh-jauh hari. Rektor juga mengatakan sudah ada penggantinya dan segera merealisasikannya paling lambat 31 Januari 2011. Namun,janji tersebut belum juga dipenuhi," katanya.
Dia mengatakan, sejak UK berdiri, lima prodi belum memiliki izin, masing-masing pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Rancang Bangun Kapal dan Tatalaksana Pelabuhan pada Fakultas Teknik. Selain itu, izin sembilan prodi lainnya akan habis dan harus diperpanjang.
"Proses akreditasi universitas juga terhambat karena izin seluruh prodi belum keluar. Akibatnya, ijazah mahasiswa tidak punya legalitas sebagai lembaga pendidikan formal," ucapnya.
Dia juga mengimbau Yayasan Tujuh Juli selaku pengelola UK proaktif membenahi struktur kepengurusan universitas.
"Yayasan Tujuh Juli harus campur tangan sehingga tidak merugikan mahasiswa. Terpenting, dana APBD senilai Rp3 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah untuk dana operasional tidak sia-sia," ucapnya.
Anggota Komisi A Komaruddin mengungkapkan hal yang sama. Dia mengatakan, penggantian staf rektorat dan dekanat berstatus PNS harus dilakukan agar status ribuan mahasiswa menjadi jelas.
"Tak lama lagi mahasiswa semester akhir akan mengikuti ujian sarjana. Jika terus ditunda, kami khawatir ijazah mereka tidak diakui," katanya.(ANT-Rd/A013/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
