Rektor UIN Suska melaporkan sejumlah dosen ke Polda Riau

id Rektor UIN Suska, pencemaran nama baik, Polda Riau

Rektor UIN Suska melaporkan sejumlah dosen ke Polda Riau

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra saat melaporkan dugaan korupsi ke KPK RI beberapa bulan silam. ANTARA/Annisa Firdausi

Pekanbaru, (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Khairunnas Rajab melaporkan kembali sejumlah dosen yang sebelumnya melaporkannya ke Polda Riau dan KPK.

Khairunnas menyebutkan melaporkan enam dosen ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik, yaitu Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin.

"Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan aplikasi, Ahad.

Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas.

"Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," kata dia.

Saat dikonfirmasi, dosen yang dilaporkan yaitu Irwandra mengaku belum mengetahui telah dilaporkan ke polisi.

Sebelumnya, Irwandra dan kawan-kawan melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus tersebut. Satu di antaranya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai.


Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE