Windy "Idol" penuhi panggilan KPK

id KPK ,Windy idol,suap MA,penanganan perkara

Windy "Idol" penuhi panggilan KPK

Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita saat tampil di hadapan juri di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat, (20/2/2014). (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta (ANTARA) - KPK pada Senin, memanggil seorang finalis Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol", untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.

Ali menjelaskan hal tersebut akan diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Windy "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE