Kemenkumham pecat pegawai Rutan Pekanbaru

id KemenkumHam Rau

Kemenkumham pecat pegawai Rutan Pekanbaru

dok.Antara.

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru berinisial YNS agar mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri karena terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan.

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru," kata dia.

Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.

"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta agar berhenti bermain narkoba.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE