Logo Header Antaranews Kepri

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Karimun

Jumat, 11 Februari 2011 17:39 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Jumat, menolak gugatan mantan bakal calon bupati dan wakil bupati Doli Boniara dan Muhammad Dali terhadap keabsahan Pilkada Kabupaten Karimun 5 Januri 2011, Kepulauan Riau, 5 Januari 2011.

Ketua KPU Karimun Zulfikri ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun mengatakan, MK mengabulkan eksepsi pihaknya serta tidak menerima secara keseluruhan permohonan Doli Boniara dan Muhammad Dali.

Hakim MK dalam putusan No 09/PHPU.D-IX/2011, jelas Zulfikri, menyatakan, Doli Boniara dan Muhammad Dali tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) ke MK sebagaimana di atur dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32/2004.

Kemudian, pada Peraturan Pemerintah No 6/2005 yang menyebutkan bahwa gugatan hanya dapat dilakukan oleh pasangan calon mengenai hasil pemungutan suara.

"Doli-Dali tidak punya 'legal standing' karena bukan pasangan calon. Keduanya gugur saat proses verifikasi persyaratan bakal calon," katanya.

Dia mengatakan, MK juga menerima alasan hukum terkait digugurkannya Doli-Dali saat verifikasi persyaratan calon.

Pasangan itu gugur setelah dua partai politik mengalihkan dukungannya pada pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq meski telah diberi tenggat seminggu untuk melengkapi kembali berkas pencalonan.

Dengan beralihnya dukungan dua partai politik itu, maka persentase suara Doli-Dali yang semula melebihi syarat minimal 15 persen berkurang menjadi 11,7 persen.

Sedangkan mengenai gugatan keabsahan ijazah Mualim Pelayaran Interinsulir (MPI) Nurdin Basirun, dia menjelaskan bahwa proses hukumnya bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan Panitia Pengawas Pemilu yang kemudian diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kalau mau menggugat ijazah Nurdin, seharusnya saat proses verifikasi, dan itu diajukan ke Panwaslu, bukan MK," tutur Zulfikri.

Dikatakannya, ijazah MPI Nurdin Basirun lolos verifikasi karena Dirjen Manajemen Pendidikan dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menyatakan setingkat atau sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan Program Pelayaran.

"Karena itu, kami punya kekuatan hukum untuk meloloskan yang bersangkutan sebagai peserta pilkada," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan Doli-Dali lebih mengarah kepada masalah ijazah Nurdin, bukan hasil Pilkada. Sehingga dia menyambut baik putusan tersebut karena sudah bukan kewenangan MK mengadilinya.

"Dengan selesainya persidangan di MK. Kami tinggal menunggu hasil persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. Kami digugat ke PTUN juga berkaitan proses verifikasi bakal calon, sidang PTUN masih akan berlangsung sekali lagi pekan depan," katanya menambahkan.

Pasangan Doli-Dali menggugat ke MK karena merasa dirugikan dengan keputusan KPU menggugurkan keduanya dalam proses verifikasi persyaratan calon. Keduanya menduga terjadi praktik politik uang terkait mundunya dua partai pendukung, yaitu Partai Republikan dan Merdeka.

Doli-Dali juga mempertanyakan keabsahan ijazah MPI Nurdin Basirun yang dianggap hanya sebuah sertifikat, bukan ijazah lembaga pendidikan formal dan tidak dapat digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk pencalonan pilkada.
(ANT-RD/R007/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026