
Muhammad Dali Sesalkan KPU Loloskan Nurdin

Karimun (ANTARA News) - Mantan bakal calon wakil bupati Muhammad Dali menyesalkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang meloloskan Nurdin Basirun sebagai calon bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah setempat 5 Januari 2011.
''Kami menyesalkan itu karena kebijakan meloloskan Nurdin bertentangan dengan ketetapan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Minggu 13 Februari 2011.
Muhammad Dali menjelaskan, dalam Surat Keputusan KPU Karimun No 18/Kpts/KPU/KAB/KRM/031-43671/VII/2010 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pencalonan hanya menyebutkan kewajiban bakal calon melampirkan ijazah formal, baik SD, SMP maupun SMA yang dilegalisir.
''Tidak ada disebutkan legalisir surat keterangan atau sertifikat. Karena, sertifikat Mualim Pelayaran Intrainsuler (MPI) yang dilampirkan Nurdin bukan ijazah formal, tetapi sama dengan surat keterangan keahlian,'' katanya.
Menurut dia, KPU juga seharusnya menanyakan ijazah Sekolah Pelayaran Menengah (SPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran atas nama Nurdin ketika memverifikasi berkas pencalonan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Ditjen Hubla No PH.3/3/I/DJPL tertanggal 20 Agustus 2010, lanjut dia, sertifikat MPI dikatakan setara bilamana yang bersangkutan saat mendaftarkan diri pada SPM atau SMK Pelayaran melampirkan ijazah SMP yang otentik.
''Surat tersebut mengandung tafsir bahwa Nurdin seharusnya juga melampirkan ijazah SPM atau SMK Pelayaran, atau pernah mengenyam pendidikan di SPM atau SMK Pelayaran,'' tuturnya.
Meski demikian, Dali menyatakan upayanya untuk menggugat keabsahan pilkada sudah selesai setelah gugatannya ditolak MK, Jumat (11/2)
''Putusan MK kami terima dengan alasan kami tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat pilkada. Kami juga mengucapkan selamat kepada KPU atas diterimanya eksepsi yang disampaikan dalam persidangan MK,'' katanya.
Menurut dia, upaya pihaknya menggugat KPU merupakan bentuk tanggung jawab kepada konstituen.
''Kami juga berharap pasangan calon terpilih (Nurdin Basirun-Aunur Rafiq) dapat merubah citra untuk kesejahteraan masyarakat,'' katanya.
Uji Materi
Sekretaris koalisi partai pendukung Muhammad Dali, Ir Selamat, mengatakan, gugatan Dali ditolak MK karena salah materi, bukan hasil pilkada tetapi yang digugat seharusnya surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan surat Ditjen Hubla.
''Dali seharusnya mengajukan uji materi terhadap dua surat menteri tersebut, bukan hasil pilkada. Akibatnya, gugatannya ditolak karena dinilai tidak punya ''legal standing'' untuk menggugat hasil Pilkada,'' ucapnya.
Menurut Selamat, uji materi terhadap dua surat menteri itu berkaitan dengan penyetaraan sertifikat MPI dengan ijazah pendidikan formal.
''MK berkewenangan memeriksa gugatan terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan atau keputusan menteri. Menurut kami, sertifikat MPI setara dengan SMA hanya untuk keperluan internal pada Ditjen Hubla, seperti untuk kenaikan pangkat, bukan untuk pencalonan dalam Pilkada,'' katanya.
Dia mengatakan, uji materi dapat diajukan oleh siapa saja dan tidak mesti oleh calon atau bakal calon peserta Pilkada.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
