DJP Kepri sita aset wajib pajak senilai Rp4,29 miliar

id Kepri,batam,pajak,DJP,sita,kepulauan riau, batam, ditjen pajak, pajak kepri

DJP Kepri sita aset wajib pajak senilai Rp4,29 miliar

Seorang petugas melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak di Kepri. (ANTARA/HO-DJP Kepri)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyita sejumlah aset wajib pajak di lingkungan kerja instansi itu senilai Rp4,29 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Rizal Fahmi dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, mengatakan kegiatan diikuti seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kepri yang terdiri atas enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebanyak enam KPP itu, yaitu KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan, dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Kepala BP Batam Muhammad Rudi dinobatkan sebagai pemimpin terpopuler

“Kegiatan Sita Serentak Tahun 2023 ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak khususnya melalui tindakan penagihan berupa penyitaan,” kata dia.

Beberapa objek yang disita, antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan/atau bangunan, alat elektronik, serta rekening yang tersimpan di perbankan.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan serentak tersebut, katanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPP segera melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna pelelangan.

Baca juga: Polisi amankan tiga calon PMI yang akan dijadikan admin judi online di Kamboja

"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak/penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," kata dia.

Namun demikian, katanya, wajib pajak/penanggung pajak masih diberi kesempatan untuk segera melunasi utang pajak sebelum pengumuman lelang secara resmi oleh KPKNL.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, katanya didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf, kegiatan itu juga untuk memberikan efek jera dan mewujudkan kesadaran wajib pajak/penanggung pajak agar segera melunasi utang pajak.

Baca juga:
Akademisi hingga jurnalis bahas dampak perubahan iklim Kepri

Pemkot Tanjungpinang ajak puluhan fotografer nasional eksplor pesona alam

Verifikasi persyaratan bakal calon DPRD Batam capai 99 persen

373 jamaah calon haji Kalbar tiba di Asrama Haji Batam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE