Logo Header Antaranews Kepri

Polres Karimun Tangkap Pengedar Ganja

Senin, 21 Februari 2011 18:14 WIB
Image Print
Dua tersangka. (kepri.antaranews.com/Rusdianto)

Karimun, (ANTARA News) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menangkap dua pria, masing-masing Na (42) dan Zu (31) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karimun AKP Arwin Wintama, di Mapolres Karimun, Senin 21 Februari 2011 mengatakan, Na ditangkap di kamar 303 Hotel Alishan, Kapling, Tanjung Balai Karimun, Minggu (20/2) pukul 14.30 WIB.

Sedangkan Zu di rumahnya di perumahan Taman Mutiara Karimun (TMK) Gang Teratai, Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral pada hari yang sama pukul 17.00 WIB.

''Penangkapan keduanya berawal dari informasi ada seorang pria membawa narkotika di sekitar hotel Alishan,'' katanya.

Informasi tersebut, lanjut dia, dia tindaklanjuti dengan mengirim dua anggotanya ke hotel tersebut dan menemukan Na, yang identitasnya sama seperti diinformasikan warga.

''Na kami tangkap di dalam kamar hotel. Saat sakunya digeledah, kami menemukan dua paket ganja dibungkus plastik bening,'' ucapnya.

Dia menuturkan, berdasarkan pengakuan Na, ganja tersebut berasal dari Zu.

''Kami langsung menangkap Zu di kediamannya dan melakukan penggeledahan. Di rumah Zu kami mengamankan barang bukti berupa delapan paket ganja yang juga dibungkus plastik bening,'' ucapnya.

Dia juga mengatakan turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Nokia tipe 1202 dan tipe 500d dari kedua tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kedua tersangka, lanjut Arwin, saat ini masih diperiksa dan ditahan di sel Mapolres Karimun.

''Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial Dy yang kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),'' tuturnya.

Kedua tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo 111, tentang perbuatan melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.

Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026