Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Karimun Rencanakan Gali PAD Menara Seluler

Rabu, 23 Februari 2011 22:24 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berencana menggali pendapatan asli daerah (PAD) dari sekror izin operasi 98 unit menara "base transceiver station" operator telepon seluler.

"Diprediksi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penarikan izin operasi tower seluler per dua tahun lebih kurang bisa mencapai Rp294 juta," ucap Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan Pemkab Karimun, Remson Padang, di kantornya, Rabu.

Remson menjelaskan rincian total nominal PAD tersebut diperoleh dengan asumsi 98 unit menara itu tingginya rata-rata memiliki. Setiap meter ditarik izin operasi sebesar Rp50 ribu per dua tahun, maka pemilik satu tower wajib membayarkan izin operasi sebesar Rp3 juta.

"Bila setiap unit tower dikenakan retribusi Rp3 juta dikalikan dengan 98 unit tower, maka jumlah pendapatan bisa mencapai Rp294 juta, sedangkan masa waktu dua tahun sesuai dengan usia penerbitan izin operasi," katanya.

Dia memaparkan saat ini pihaknya telah menyusun rancangan peraturan daerah retribusi pos dan relekomunikasi. Di dalam rancangan yang terdiri dari 53 pasal itu salah satunya mengatur tentang penarikan retribusi yang harus dibayar oleh para pemilik tower seluler.

"Sebelum dilakukan penarikan retribusi dilakukan berdasarkan luas kali tinggi tower harus ada payung hukum dulu yang disahkan oleh DPRD Karimun," ujarnya.

Ditanya sudah sejauh mana tahap pengusulan ranperda itu, dia mengatakan dalam waktu dekat segera diajukan ke DPRD Karimun.

"Saat ini ranperda itu sudah memasuki tahap analisa akademis, setelah analisis selesai, segera kami ajukan ke DPRD Karimun," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga menuturkan selama ini PAD yang diperoleh dari keberadaan 98 unit tower seluler baru sebatas penarikan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

"PAD dari IMB hanya diperoleh sekali saja, dengan adanya perda penarikan retribusi kami pun memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh tower yang ada, mengingat setiap tower itu memiliki batas usia kelayakan. Bila usia tower telah melebihi ketentuan dampaknya bisa membahayakan pada masyarakat sekitar," tuturnya.

Selain itu di dalam ranperda itu juga mengatur sebelum izin pendirian dan izin operasi tower diterbitkan, pemilik dengan aparatur pemerintah terkait terlebih dahulu harus melakukan survei kelayakan ke lokasi yang akan dibangun.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya keluhan dari masyarakat sekitar setelah tower berdiri dan beroperasi, bila lokasi dianggap tidak layak ya pemilik tower tidak boleh membangun. Seluruh aturan dalam perda itu harus ditaati oleh pemilik tower," katanya.

"Dengan adanya perda itu nanti tower yang tidak memiliki izin IMB bisa dibongkar paksa," ucapnya.
(ANT-HAM/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026