Pekanbaru, (ANTARA) - Brigadir Polisi Kepala Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar praktik setoran ke atasan, menyerahkan diri ke Polda Riau pada Senin, setelah 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam DPO.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komiaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka Andry telah menyerahkan diri pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang.
Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bidang Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat, meskipun yang ringan tentu juga ada," kata Nandang.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, dia juga mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota Brimob Bripka Andry menyerahkan diri ke Polda Riau
Komentar