
Gubernur Bantah Penjualan Pulau Pesisir Batam

Batam (ANTARA News) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani membantah ada penjualan pulau-pulau di pesisir Kota Batam.
"Penjualan pulau itu hanya dugaan, dan kalau penjualan itu tidak boleh," kata Gubernur usai melantik Wali Kota Batam, Selasa.
Ia mengatakan tidak ada penjualan, melainkan pengalokasian pulau untuk dikembangkan oleh pengusaha.
Meski begitu, ia mengatakan Pemprov Kepri akan mengecek pulau-pulau untuk mencari tahu kebenaran dugaan sekaligus memantau perkembangan di pulau pesisir.
Hal senada diungkap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang membantah adanya penjualan pulau-pulau di Kota Batam.
"Tidak ada penjualan pulau, karena memang tidak boleh menjual pulau," kata Wali Kota.
Ia mengatakan tidak ada penjualan pulau melainkan alokasi lahan di pulau sesuai dengan peruntukan di rencana tata ruang wilayah.
Alokasi lahan, termasuk untuk dikelola pengusaha adalah boleh, kata dia, asalkan tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Selain itu, pengelolaan lahan di pulau harus mempertimbangkan persentase daerah hijau sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Harus ada 'green area'," kata Wali Kota.
Sebelumnya, pendiri Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) Iskandar Sitorus menuding ada beberapa pulau yang dijual pemerintah kota kepada pengusaha.
Menurut Sitorus, penjualan pulau kepada pengusaha itu melanggar undang-undang.
Warga Batam, kata dia, berhak untuk mengelola pulau-pulau di Batam.
Selain menuding penjualan pulau milik negara, ia juga menduga terjadinya pembukaan pelabuhan-pelabuhan liar tanpa izin Kementerian Keuangan, Bea Cukai di pulau-pulau yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.
"Juga ada pelanggaran mendirikan bangunan dan tanpa izin melakukan kegiatan bisnis di atas tanah negara di Pulau Rempang," kata dia.
(Y011/N005/Btm2)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
