Kapal Asing Berlabuh Ilegal di Batam

id Kapal, Asing, Berlabuh, Ilegal, Batam

Batam (ANTARA News)  - Organisasi Masyarakat Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang menuding banyak kapal berbendera asing labuh jangkar secara ilegal di pulau-pulau pesisir Kota Batam.
       
"Menurut pengakuan masyarakat, banyak kapal berbendera asing yang lalu lalang lalu tambat jangkar di beberapa pulau di Batam," kata pendiri Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) Iskandar Sitorus, Rabu.
       
Padahal, kata dia, tidak ada kantor imigrasi dan syahbandar resmi yang mengatur lalu lalang kapal asing di pulau-pulau pesisir Kota Batam.
       
Berdasarkan peraturan kepelabuhanan, seyogyanya ada kantor imigrasi untuk mengurus keimigrasian warga asing di pelabuhan-pelabuhan yang melayani pelayaran internasional.
       
Menurut Sitorus banyaknya kapal berbendera asing yang tambat jangkar di pulau-pulau pesisir Kota Batam merupakan indikasi kuat adanya jual beli pulau.
       
Ia juga menantang Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dan Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani yang membantah adanya jual beli pulau.
       
"Saya tantang beliau berdua, karena saya ada bukti," kata dia.
       
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani membantah adanya penjualan pulau-pulau di Batam.
       
Ia mengatakan tidak ada penjualan, melainkan pengalokasian pulau untuk dikembangkan oleh pengusaha.
       
Hal senada diungkap Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang membantah adanya penjualan pulau-pulau di Kota Batam.
       
"Tidak ada penjualan pulau, karena memang tidak boleh menjual pulau," kata Wali Kota.
       
Menurut dia, yang terjadi bukannya jual beli pulau, melainkan alokasi lahan, termasuk untuk dikelola pengusaha yang diperbolehkan.
(Y011/Z003/Btm2)

   

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE