"Saat ini kami masih melakukan pemetaan terhadap daftar pemilih di Kota Batam agar mereka dapat memilih dengan nyaman di tempat pemungutan suara di wilayahnya," ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Senin.
Menurutnya, pemberian fasilitas yang nyaman bagi penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5, di mana sasaran sosialisasi dalam tahapan pemilu salah satunya penyandang disabilitas.
Baca juga: Survei LSJ: Erick Thohir dinilai sebagai cawapres paling tepat untuk Prabowo Subianto
Baca juga: Survei LSJ: Erick Thohir dinilai sebagai cawapres paling tepat untuk Prabowo Subianto
"Untuk seluruh rakyat Indonesia, siapa pun orangnya, mau itu penyandang disabilitas atau tidak, mereka memiliki hak yang sama dalam berpolitik dan diperlakukan sama dengan pemilih lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam Adri Wislawawan menjelaskan logistik khusus penyandang disabilitas sudah ada, namun harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu.
"Tentu semua pengadaan nanti berangkat dari data daftar pemilih tetap dan akan kami petakan di mana saja ada pemilih disabilitas, kemudian dikalkulasi jumlahnya dan diisesuaikan dengan PKPU dan petunjuk teknis pengadaan logistik nanti," kata dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya masih menunggu bagaimana petunjuk teknis KPU RI sebelum nanti ditetapkan pengadaan barang-barang yang diperlukan.
"PKPU logistiknya sudah ada, tapi petunjuk teknis KPU RI belum ada. Jadi kami menunggu petunjuk teknis itu dulu terbit untuk kemudian kami koordinasikan pengadaannya," kata dia.
Baca juga: KPU tetapkan 204.807.222 DPT Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri
Baca juga: KPU tetapkan 204.807.222 DPT Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri
Komentar