BP2MI usul naikan gaji PMI di Singapura & Hong Kong

id BP2MI,Pekerja migran,Pekerja migran indonesia,gaji pekerja migran,kenaikan gaji pmi,pmi, singapura, hongkong

BP2MI usul naikan gaji PMI di Singapura & Hong Kong

Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers usulan kenaikan gaji pekerja migran Indonesia, Kamis (6/7/2023). (ANTARA/HO-BP2MI)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan mengusulkan kenaikan gaji PMI sektor domestik di Singapura dan Hong Kong.

"Ini pertama kalinya dari enam tahun terakhir gaji PMI Singapura dan Hong Kong akan kami usulkan dinaikkan beberapa persen," kata Benny di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, saat ini gaji PMI rata-rata sebesar 550 dolar Singapura per bulan atau sekitar Rp6 juta dan telah berlaku selama enam tahun terakhir.

BP2MI mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema yakni 550 hingga 750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman dan 550 hingga 900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.

Sementara untuk PMI yang ada di Hong Kong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hong Kong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK (Rp10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

"Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK," kata Benny.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI usulkan kenaikan gaji pekerja migran RI di Singapura & Hong Kong

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE