Jakarta (ANTARA) - KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN pada 14 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Berita Terkait
KPK menelusuri kasus dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia
Selasa, 29 Oktober 2024 13:17 Wib
Pahala Nainggolan dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa Polisi
Senin, 28 Oktober 2024 19:25 Wib
KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo
Senin, 28 Oktober 2024 14:08 Wib
Pahala Nainggolan hadiri Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata
Senin, 28 Oktober 2024 10:35 Wib
KPK panggil Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi sebagai saksi
Kamis, 24 Oktober 2024 15:26 Wib
Polda Kepri berkomitmen lindungi masyarakat dari bahaya narkoba
Selasa, 22 Oktober 2024 8:17 Wib
Bea Cukai gagalkan dua nelayan selundupkan narkoba di selangkangan
Senin, 21 Oktober 2024 19:05 Wib
Ketua KPK sebut Kortastipidkor bukti Polri serius berantas korupsi
Minggu, 20 Oktober 2024 18:36 Wib
Komentar