Jakarta (ANTARA) - KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pada Jumat pagi, tersangka Andhi Pramono menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik KPK pada Jumat sore mengumumkan penahanan terhadap Andhi Pramono.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial.
KPK juga menyatakan telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi atas LHKPN pada 14 Maret 2023.
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik KPK selanjutnya menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Berita Terkait
KPK tepis isu politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:04 Wib
Rohidin Mersyah terjaring OTT, Mendagri tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:24 Wib
KPK sebut Gubernur Bengkulu gunakan uang korupsi untuk tim sukses pilkada
Senin, 25 November 2024 10:54 Wib
KPK: Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biayai pilkada
Senin, 25 November 2024 6:22 Wib
KPK sita uang Rp7 miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 6:15 Wib
7 orang terjaring OTT KPK di Bengkulu
Minggu, 24 November 2024 8:24 Wib
KPK periksa Gubernur Bengkulu petahana Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 5:42 Wib
Bea Cukai Batam menindak 186 pelanggaran kepabeanan dan cukai
Sabtu, 23 November 2024 8:04 Wib
Komentar