Bea Cukai Makassar periksa jemaah haji yang pulang bawa perhiasan emas

id Bea cukai, bea cukai makassar, periksa jemaah haji, bawa pulang emas, dari tanah suci, beli emas, 180 gram, viral di med

Bea Cukai Makassar periksa jemaah haji yang pulang bawa perhiasan emas

Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari (kanan) melaksanakan aktifitas di sela pemeriksaan Suarnarti Daeng Kanang di Kantor Bea Cukai Jalan Nusantara Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/7/2023). ANTARA Darwin Fatir. 

Makassar (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Makassar, Sulawesi memeriksa seorang jemaah haji bernama Suarnati Daeng Kanang yang videonya viral membawa perhiasan emas 180 gram ke tanah air yang dibelinya di Tanah Suci seusai melaksanakan ibadah.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Novika belum menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, pada dasarnya bersangkutan dikonfirmasi berkaitan barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk.

"Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi," kata Novika.

PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar AS.

"Kemudian dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya 500 dolar AS. Lebihnya (harga barang) itu nanti diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Kalau 500 dolar Amerika itu sekitar Rp7 jutaan," kata dia.
 
Suarnati Daeng Kanang (kiri) didampingi penasehat hukumnya, Ayu (kanan) berjalan keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. (10/7/2023). ANTARA/Darwin Fatir.


Meski masih dalam proses pemeriksaan tersebut, apabila melebihi ketentuan barang bawaan, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku, atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor.

"Nanti kalau sudah pemeriksaan akan kita lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan langkah tindak lanjut. Sejauh ini belum bisa saya sampaikan (materi pemeriksaan) karena masih proses pemeriksaan," kata dia.

Penasihat hukum Suarnati, Ayu usai mendampingi pemeriksaan mengatakan bersangkutan diminta klarifikasi atas pembelian emas dan tidak ada masalah.

"Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai. Sudah di klarifikasi semuanya terkait video viral itu. Dari jam delapan tadi (diperiksa). Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Bea Cukai," kata dia 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Makassar periksa jemaah haji viral pulang bawa emas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE