KPK sita barang bukti elektronik usai geledah kantor Andhi Pramono di Batam

id Andhi Pramono ,Bea cukai ,Korupsi,Batam, Kepri, kepulauan Riau, kpk

KPK sita barang bukti elektronik usai geledah kantor Andhi Pramono di Batam

Mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal petugas jelang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - KPK menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, usai menggeledah kantor PT BBMdi Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).

"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tim penyidik KPK selanjutnya melakukan analisis terhadap temuan barang bukti tersebut untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara.

Penggeledahan di kantor yang beralamat di salah satu perumahan di Kota Batam tersebut berlangsung pada Selasa, pukul 10.00-14.45 WIB. Usai penggeledahan, tim penyidik KPK tampak membawa tiga koper berukuran besar dan sedang.

Pada Jumat (7/7), KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Sementara itu, dari Batam dilaporkan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berukuran besar dan sedang setelah lima jam lebih melakukan penggeledahan di kantor perusahaan yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7).
 
Wartawan ANTARA melaporkan, penyidik KPK memulai penggeledahan di Perumahan Jodoh Permai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.45 WIB.
 
Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa tiga koper berwarna hijau terang, hitam dan abu-abu dari kantor tersebut.
Penggeledahan dikawal oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita barang bukti elektronik usai geledah kantor Andhi Pramono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE