KPK panggil tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Andhi Pramono,Kasus TPPU Bea Cukai Kemenkeu

KPK panggil tiga orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono

Arsip foto- Andhi Pramono (tengah) (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono (AP).

“Atas nama IGJ, SKJ, dan OTR,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

IGJ diketahui merupakan Direktur Utama PT Oriental Pasific Inggawati Josoraharjo, sedangkan SKJ merupakan Direktur PT Niaga Mas Valaindo Syukri Jamaat.

Baca juga: KPK panggil peneliti terkait kasus korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian

Adapun OTR merupakan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra pada 1998-2019, Otik Rostiana.

Andhi Pramono saat ini telah divonis pidana selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pada 1 April 2024.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tiga saksi terkait kasus TPPU Andhi Pramono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE