Logo Header Antaranews Kepri

KPK periksa Rafael Alun terkait sejumlah aset yang disita

Kamis, 13 Juli 2023 16:17 WIB
Image Print
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dikawal petugas menuju rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - KPK, pada Kamis, memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk dikonfirmasi terkait sejumlah asetnya yang disita.

"Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset Tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Rafael terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 15.21 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Sejauh ini KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp150 miliar

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4)

RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Rafael Alun soal aset-aset yang disita



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026