Mantan Dirjen Kemenhan divonis 12 tahun penjara

id Korupsi Satelit,Orbit 123,Agus Purwoto,korupsi

Mantan Dirjen Kemenhan divonis 12 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di PN Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Laksamana Muda (Laksda) TNI Purn. Agus Purwoto dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusa terkait kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

“Menjatuhkan pidana kepada Laksda TNI Purn. Agus Purwoto dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin.

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan pascaputusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” sambung Fahzal.

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata hakim, Agus Purwoto selaku anggota TNI dalam bertindak kurang memahami kekuatan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara di Kemenhan RI.

“Para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Fahzal.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain; terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga masing-masing; serta terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Dirjen Kemenhan divonis 12 tahun penjara terkait korupsi satelit

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE