Logo Header Antaranews Kepri

KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait dugaan korupsi PTPN XI

Selasa, 18 Juli 2023 19:27 WIB
Image Print
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Jakarta (ANTARA) - KPK mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan permintaan cegah terhadap lima orang tersebut telah dikoordinasikan dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Durasi cegah untuk enam bulan ke depan sampai dengan sekitar Desember 2023 dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan dari tim penyidik," kata dia.

KPK berharap para pihak yang akan dipanggil penyidik bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

KPK pada Jumat (14/7) mengumumkan membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Ali mengungkapkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut, meski demikian belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

Dia membenarkan soal informasi mengenai adanya penggeledahan di kantor PTPN XI di Jalan Merak, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, pada Jumat (14/7).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan di PTPN XI



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026