
Tenaga PPPK kini bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” kata dia.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB: PPPK terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
