Tenaga PPPK kini bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa

id Kementerian PANRB,Abdullah Azwar Anas,PPPK,kenaikan gaji pppk, aturan pppk

Tenaga PPPK kini bisa terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Kamis (27/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

Jakarta (ANTARA) - Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Anas dalam keterangan  di Jakarta, Kamis.
 
Ia menjelaskan kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan yaitu telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
 
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.
 
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” kata dia.
 
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
 
Sementara itu, PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PANRB: PPPK terima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE