
MK Tolak Gugatan Calon Bupati Natuna

Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mengatakan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan calon Bupati/Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016 Raja Amirullah-Daeng Amhar yang kalah dalam pemilihan 10 Februari 2011.
"Seluruh permohonan penggugat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Susilawati yang dihubungi dari Tanjungpinang, Jumat.
Dia mengatakan, gugatan yang diajukan tim Raja Amirullah-Daeng Amhar ditolak MK karena tidak ada kaitannya dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah disahkan oleh KPU Natuna.
"Keputusan MK sudah dibacakan pada sidang putusan Kamis (24/3)," ujar Susilawati.
Susilawati mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan keputusan tersebut ke DPRD Natuna untuk proses pelantikan bupati/wakil bupati terpilih, Ilyas Sabli-Imalko.
"Kami menjadwalkan pelantikan Ilyas-Imalko dilaksanakan pada awal Mei 2011," katanya.
KPU Natuna menetapkan pasangan Ilyas Sabli-Imalko sebagai Bupati/Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016, setelah menang dengan perolehan sebanyak 12.824suara atau 33,89 persen.
Pasangan nomor urut empat yang diusung Partai Demokrat, Hanura dan PDK itu unggul dari empat pasang calon lain setelah rekapitulasi penghitungan pada pleno terbuka KPU.
Sedangkan pasangan yang mengajukan gugatan ke MK, Raja Amirullah-Daeng Amhar usungan Partai Golkar dan PAN, kalah tipis dari Ilyas-Imalko setelah meraup suara sebanyak 11.928 suara atau 31,52 persen.
(ANT-HM/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
