Warga Balikpapan demonstrasi tuntut Rocky Gerung ditangkap

id demo minta rocky gerung ditangkap,rocky gerung,demonstrasi ,balikpapan,kaltim

Warga Balikpapan demonstrasi tuntut Rocky Gerung ditangkap

Massa berdemonstrasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis, menuntut komentator politik Rocky Gerung ditangkap dan diadili karena pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi dan proyek IKN di Kalimantan Timur. ANTARA/Novi Abdi

Balikpapan (ANTARA) - Sejumlah warga Balikpapan pada Rabu berunjuk rasa menuntut Rocky Gerung segera ditangkap karena mengkritik Presiden Joko Widodo dan mengucapkan beberapa kata yang dinilai tidak patut diucapkan kepada seorang presiden.

Dalam demonstrasinya, mereka bahkan sampai menyembelih hewan ternak sehingga darah hewan itu mengenai foto wajah sang pengamat politik yang mereka tuntut segera ditangkap dan diadili itu. 

Warga yang berdemonstrasi itu berasal dari Lembaga Persekutuan Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara. ”Rocky Gerung, mulutmu harimaumu,” kata Ketua DPC LPADKT-KU, Nasion Lasung.

"Sembelih hewan ternak ini simbol sakit hati kami warga Kalimantan Timur, provinsi yang terpilih menjadi tempat Ibu Kota Nusantara,” kata dia.

Pernyataan Gerung yang mengkritik Presiden Jokowi dalam hal pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga menyebutkan kata-kata yang tidak patut itu, kata dia, benar-benar telah melukai hati warga Kalimantan Timur dan menghina martabat presiden.

Layung bilang, Kalimantan Timur selama puluhan tahun dengan rela menyumbang pendapatan hasil Buminya, mulai dari masa kejayaan kayu hutan, minyak dan gas, hingga batubara sekarang, juga kelapa sawit, kepada negara ini.

Demikian, hasil dari pendapatan itu hanya sekian persen saja yang kembali kepada Kalimantan Timur. Sekarang ibukota negara sebentar lagi akan pindah ke Kalimantan Timur dan ada orang yang tidak rela sampai menghina kepala negara yang melaksanakan gagasan itu

Pada demonstrasi yang sempat memacetkan lalu-lintas di simpangan itu, massa segera bergerak ke Kantor Polda Kalimantan Timur di mana bertemu dengan massa Fatayat Nahdlatul Ulama Balikpapan.

”Kami juga ingin membuat laporan polisi hal pernyataan Rocky Gerung tersebut,” kata Ketua Fatayat NU Balikpapan, Elsa Safitri. Kaum ibu dan remaja perempuan NU ini berjumlah tidak kurang dari 150 orang.

Polisi pun menerima laporan Fatayat NU Balikpapan dan LPADKT dengan No: STPL/93/VIII/2023/SPKT I. Pernyataan Gerung digolongkan sebagai ujaran kebencian atau hate speech alias haatzai artikelen.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, sejauh ini, polisi sudah menerima empat laporan warga tentang pernyataan Rocky Gerung, termasuk laporan LPADKT dan warga Fatayat NU Balikpapan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengamat politik Rocky Gerung menanggapi dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
 
Hal itu termasuk adanya pelaporan ke kepolisian oleh sukarelawan Jokowi terkait dengan dugaan penghinaan tersebut.

Rocky saat ditemui wartawan di Solo, Rabu, mempersilakan mereka.
 
"Hak mereka buat melaporkan," katanya usai mengisi acara di Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa, Karsa Pendidikan Indonesia di kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
 
Ia juga mengaku menunggu proses hukum yang berjalan.
 
"Tunggu saja proses hukumnya, gampang lho," katanya.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi oleh pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Refly Harun.
 
"Tim penyelidik saat ini sedang melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai tindak lanjut penanganan dua laporan polisi tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
 
Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah ahli atau pakar untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam dua laporan tersebut, yaitu melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE, dan para ahli lainnya," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Balikpapan demonstrasi tuntut RG ditangkap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE