Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah memeriksa 61 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung terkait dengan Presiden RI Joko Widodo.
"Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dari 61 saksi yang diperiksa, kata dia, berasal dari 26 laporan polisi terkait dengan kasus Rocky Gerung. Tidak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan ke Polda jajaran.
"Dua LP Bareskrim, empat LP PMJ, 12 LP Kaltim, tiga LP Kalteng, tiga LP Sumut, dan dua LP DIY," ujarnya.
Namun, Djuhandani mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rocky Gerung untuk keperluan pemeriksaan.
"Belum, penyidik masih di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Bareskrim periksa 61 saksi terkait kasus penyebaran hoaks Rocky Gerung
Komentar