Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.
Ketut mengatakan saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.
"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," kata Ketut.
Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung
Berita Terkait
Sriwijaya Air Group: Kasus timah tak pengaruhi operasional tak terpengaruh kasus timah
Rabu, 1 Mei 2024 9:39 Wib
Polresta Bogor tangkap penggelap uang di restoran milik Hotman Paris
Selasa, 30 April 2024 16:02 Wib
Artis Rio Reifan jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jakarta Barat
Senin, 29 April 2024 14:18 Wib
KPK tetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 7:18 Wib
Erick sebut PSSI perpanjang kontrak STY sesuai peta jalan timnas hingga 2027
Kamis, 25 April 2024 16:05 Wib
Kejati DKI Jakarta tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 12:44 Wib
Polisi selidiki kasus kematian remaja yang over dosis narkotika
Kamis, 25 April 2024 12:26 Wib
Lebih dari 50 persen penghuni penjara dari kasus narkoba
Selasa, 23 April 2024 17:32 Wib
Komentar