Kejagung telah terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung

id Kejagung,RG,kasus berita bohong

Kejagung telah terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung

Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.

Ketut mengatakan saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.



"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," kata Ketut.

Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung terima surat pemberitahuan penyidikan Rocky Gerung

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE