Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyampaikan sebanyak 536 bakal calon legislatif (bakal caleg) memenuhi syarat dan 175 orang tidak memenuhi syarat pencalonan di Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan.
"Total, 18 partai politik yang melakukan perbaikan, dengan jumlah keseluruhan bakal caleg DPRD Provinsi Kepri sebanyak 771 orang," kata Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Senin.
Indrawan menyebut terhadap 536 bacaleg yang telah memenuhi syarat pencalonan, selanjutnya jika tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil), maka akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).
Baca juga:
RRI dan KPU Batam sosialisasi gerakan cerdas memilih ke pekerja
Bawaslu Kepri ingatkan parpol tidak pasang alat peraga di rumah ibadah
"Saat ini, kami sudah masuk tahapan pencermatan rancangan DCS," ujarnya.
Sementara 175 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat, kata dia, masih berpeluang melakukan perbaikan berkas termasuk penggantian bacaleg pada tanggal 6-11 Agustus 2023, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 996, yang intinya menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan DCS.
"Kami sudah rapat koordinasi dengan partai politik dan Bawaslu Provinsi Kepri guna menginformasikan bahwa ada peluang perbaikan berkas dan penggantian bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Baca juga:
Bawaslu Kepri uji kelayakan calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota
46 orang lolos tes wawancara calon anggota Bawaslu se-Kepri, ini daftar namanya
Indrawan mengutarakan ada beberapa faktor penyebab bacaleg tidak memenuhi syarat, sesuai hasil verifikasi berkas perbaikan yang dilakukan KPU Bintan, antara lain dokumen tidak lengkap, tidak ada surat pengadilan hingga surat kesehatan, serta tidak melampirkan ijazah.
"Filosofi dokumen persyaratan bakal caleg itu ialah harus lengkap, sesuai dan sah," ujar Indrawan.
Dia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Kepri membuka meja bantuan (helpdesk) pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS yang akan dilakukan.
Baca juga:
Bawaslu Tanjungpinang ajak masyarakat lawan politik uang
Ketua Bawaslu RI lantik anggota Bawaslu Kepri
Berita Terkait
Polres Kepulauan Anambas Kepri sosialisasikan tertib lalu lintas ke pelajar
Senin, 13 Mei 2024 17:23 Wib
Hipertensi, seorang calon haji Kepri tunda keberangkatan
Senin, 13 Mei 2024 17:04 Wib
KPU Batam: Tidak ada bacalon perseorangan di Pilwako 2024
Senin, 13 Mei 2024 16:14 Wib
PPIH Embarkasi Batam terima bantuan tambahan lima unit kursi roda dari Pemprov Kepri
Senin, 13 Mei 2024 15:48 Wib
Pemkot Tanjungpinang Kepri pasang jaring penahan sampah di kawasan pesisir
Senin, 13 Mei 2024 15:09 Wib
BKKBN: Perilaku sangat berpengaruh terhadap risiko stunting
Senin, 13 Mei 2024 14:54 Wib
KPU pastikan tidak ada calon independen di Pilgub Kepri 2024
Senin, 13 Mei 2024 13:09 Wib
KPU: Tidak ada calon bupati Natuna jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 12:43 Wib
Komentar