Ombudsman Kepri beri catatan pelaksanaan verifikasi SPMB 2025

id Ombudsman kepri

Ombudsman Kepri beri catatan pelaksanaan verifikasi SPMB 2025

Ombudsman Kepri melakukan pengawasan tahap verifikasi SPMB SMA/SMK Negeri Tahun 2025 di Batam. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan verifikasi sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA/SMK tahun 2025.

Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari memerinci catatan itu, pertama terkait adanya petugas verifikator yang memiliki perbedaan pemahaman atau persepsi dalam melakukan pengecekan dan validasi dokumen, sehingga dapat berpotensi terjadinya penyimpangan prosedur maupun tidak kompeten dan kelalaian dalam melakukan proses verifikasi serta validasi yang mengakibatkan calon murid kehilangan kesempatan untuk memperoleh status terverifikasi.

"Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan dan berkonsultasi kepada ketua panitia dan tim maupun kepada Dinas Pendidikan apabila terdapat keraguan dalam melakukan validasi dokumen," kata Lagat di Batam, Senin.

Kedua, katanya, terkait beberapa ketentuan dalam juknis pada dinas pendidikan yang belum terakomodasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 atau pun bertentangan.

Contohnya, seperti menetapkan Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun sebagai syarat pendaftaran utama tidak mengakomodir ketentuan Pasal 18 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai ketentuan khusus KK di bawah 1 tahun tanpa perubahan domisili apabila terjadi penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga/pindah, dan hilangnya KK.

Kemudian, adanya penyebaran informasi kepada warga dan perangkat RT dan RW di salah satu kelurahan di Kota Batam terkait surat keterangan domisili oleh Lurah/Kepala Desa dapat digunakan untuk pendaftaran SPMB.

"Berdasarkan ketentuan pendaftaran SPMB sudah jelas yang dapat digunakan untuk pendaftaran hanya KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, tidak boleh pakai suket domisili kecuali digunakan ketika kartu KK di bawah satu tahun karena kondisi bencana alam atau bencana sosial," ujar Lagat.

Selain itu, temuan lain Ombudsman Kepri yakni masih ditemukan intervensi dari pihak luar dalam proses SPMB serta terdapat sekolah yang memiliki jumlah pendaftar yang melebihi daya tampung pada tingkat SMAN/SMKN di antaranya SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1 Batam, SMKN 5 Batam, dan SMKN 7 Batam.

Terkait hal tersebut, Ombudsman Kepri meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar tidak terjadi penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) terhadap sekolah yang sudah memenuhi daya tampung.

"Lakukan mitigasi dengan melakukan penyaluran terhadap satuan pendidikan negeri/swasta yang masih memiliki daya tampung sebagaimana ketentuan Pasal 50 Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025," ujar Lagat.

Selain menemukan hal-hal yang menjadi catatan, lanjut Lagat, dalam pemantauan proses verifikasi yang dilakukan Ombudsman Kepri pun menyoroti beberapa hal yang menjadi faktor potensi maladministrasi pada saat melakukan penyusunan perencanaan awal SPMB.

Pertama, tidak maksimalnya pemetaan terhadap calon peserta didik di wilayah administratif domisili maupun peserta didik yang tergolong afirmasi, yang menjadi penentu dalam menetapkan daya tampung di satuan pendidikan dan memastikan calon murid mendaftar sesuai dengan kondisi kekhususannya.

Kedua, tidak maksimalnya koordinasi antar lintas instansi terkait Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kelurahan, Kecamatan, dan instansi lainnya.

Terakhir, belum optimalnya penyusunan petunjuk teknis yang tidak diakomodir atau melanggar Permendikdasmen, persyaratan yang kurang jelas sehingga dokumen persyaratan pendaftaran sulit untuk divalidasi.

Ombudsman Kepri akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh tahap SPMB Tahun 2025 agar berjalan lancar dan terbebas dari maladministrasi.

Selanjutnya, melakukan pengawasan secara langsung maupun membuka kanal pengaduan SPMB Tahun 2025 agar masyarakat bisa melapor apabila mengalami atau menemukan dugaan penyimpangan/maladministrasi.

"Silakan melapor di WhatsApp pengaduan di 08119813737. Sertakan identitas diri dan kronologis agar kami bisa tindak lanjuti," demikian Lagat.

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE