Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentang kepengurusan Partai Demokrat.
"Amar Putusan Tolak. Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023," demikian bunyi amar putusan MA dikutip ANTARA, Kamis.
Dalam kasus ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yosran; Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum dan Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Adapun Panitera Pangganti adalah Adi Irawan. Perkara ini diputus hari ini Kamis.
"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis keterangan dalam laman resmi MA.
KSP Moeldoko mengajukan PK atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
Sebelumnya pada Sabtu (29/4), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini akan menang menghadapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko.
"Kami meyakini, tim hukum kami meyakini, Demokrat meyakini, masyarakat luas meyakini, para pakar hukum meyakini tidak ada celah sedikitpun secara hukum yang bisa memenangkan PK KSP Moeldoko," kata AHY usai pertemuan pimpinan Partai Demokrat dan pimpinan Partai Golkar di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam.
Menurutnya, pihaknya telah menang sebanyak 16 kali peradilan melawan gugatan kubu Moeldoko untuk kepengurusan partai berlambang bintang mercy tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MA resmi tolak PK Moeldoko terhadap Kepengurusan Demokrat
Komentar