Logo Header Antaranews Kepri

Fraksi PKS Tidak Dukung Hak Interpelasi SOTK

Selasa, 5 April 2011 18:25 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Kepulauan Riau tidak mendukung hak interpelasi permasalahan struktur organisasi dan tata kerja yang diajukan sebanyak 12 anggota legislatif setempat.

"Kami menilai penggunaan hak interpelasi belum dibutuhkan, karena permasalahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dapat dimusyawarahkan dengan Gubernur Kepri HM Sani," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kepri, Iskandar Syah, Selasa, di Tanjungpinang.

Iskandar yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri berpendapat permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Kepri yang tidak masuk dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dapat diselesaikan tanpa harus mengajukan hak interpelasi.

Gubernur Kepri HM Sani memiliki alasan hukum dalam membentuk dan melantik pejabat Badan Penanggulangan Bencana Kepri.

"Gubernur Kepri berpedoman pada Perda Nomor 6/2010," katanya.

Ia mengungkapkan, Badan Penanggulangan Bencana dibutuhkan Kepri, terutama dalam menghadapi bencana yang tidak terduga.

Pemerintah pusat akan kesulitan menyalurkan anggaran jika Kepri tidak memiliki Badan Penanggulangan Bencana.

"Bencana itu tidak diharapkan. Namun pemerintah harus mengantisipasinya sejak dini," katanya.

Iskandar mengaku belum menerima surat pengajuan hak interpelasi yang diajukan sebanyak 12 anggota DPRD Kepri.

Inisiator penggunaan hak interpelasi adalah Hotman Hutapea, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepri.

Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Kepri HM Sani digagas Hutapea setelah pembentukan Badan Penanggulangan Bencana.

Ketua Harian Badan Penanggulangan Bencana Kepri, Munzir Purba, dilantik bersama dengan pejabat eselon II Pemerintah Kepri baru-baru ini. Badan itu tidak masuk dalam SOTK Kepri.

"Penggunaan hak interpelasi harus melewati beberapa tahapan. Beberapa persyaratan telah dipenuhi," kata Hutapea baru-baru ini.

Anggota DPRD Kepri yang mendukung penggunaan hak interpelasi berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Perjuangan Nasionalis Demokrasi Perhimpunan Indonesia Baru.

(ANT-NP/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026