Warga tunarungu kini sudah bisa ikuti ujian SIM

id sim,polda kaltim,penyandang tunarungu

Warga tunarungu kini sudah bisa ikuti ujian SIM

Direktur Lalu lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Sonny Irawan. ANTARA/Novi Abdi.

Balikpapan (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menyatakan penyandang disabilitas tunarungu kini sudah bisa mengikuti ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) di daerah setempat.

“Para petugas yang melayani sudah bisa bahasa isyarat, biar pelayanan lebih lancar,” kata Kombes Pol Sonny Irawan di Balikpapan, Ahad.

Pelayanan ini berlaku di seluruh polres di Kalimantan Timur karena semua petugas sudah mendapat pelatihan tersebut. Warga tunarungu atau tuli bisa mendapatkan SIM A dan SIM C. Pada satu kesempatan dapat mengurus satu jenis SIM terlebih dahulu. SIM A adalah SIM untuk mengemudikan mobil dan SIM C adalah SIM untuk mengendarai sepeda motor.

Menurut Dirlantas Polda Kaltim, warga tunarungu menjalani proses seperti warga normal pemohon SIM lainnya. Setelah menyelesaikan biaya administrasi, berhak untuk ikut ujian tertulis, dan kemudian ujian praktik. Bila memenuhi syarat pengetahuan dan keterampilan atau lulus kedua ujian praktik tersebut, maka berhak mendapatkan SIM.

”Kami berikan juga stiker khusus bergambar telinga dicoret garis merah untuk ditempel di helm bagi yang lulus ujian SIM C, dan untuk ditempel di kaca belakang bagi yang lulus ujian SIM A,” kata Dirlantas.

Stiker tersebut tanda bahwa pengemudi atau pengendara adalah tunarungu.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga tunarungu sudah bisa ikuti ujian SIM di Kaltim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE