Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Karimun Segera Revisi Perda Pariwisata

Kamis, 7 April 2011 21:10 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau segera merevisi Peraturan Daerah No 5/2005 tentang Pariwisata, khususnya menyangkut pasal tentang jadwal buka tempat hiburan malam setiap bulan Ramadhan.

''Secepatnya Perda Pariwisata kami revisi agar tidak lagi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,'' kata Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.


Anwar Hasyim mengatakan, pasal yang akan direvisi dalam Perda tersebut adalah tentang jadwal buka tempat hiburan malam setiap bulan Ramadhan.

Berdasarkan pasal 5 ayat 2, seluruh tempat hiburan malam, termasuk panti pijat wajib tutup total selama bulan Puasa.

Ketentuan ini kemudian diprotes pengusaha yang merasa keberatan tempat hiburan malam tutup selama sebulan penuh.

Sejak tahun 2007, pasal tersebut tidak diimplementasikan bahkan pemerintah daerah mengeluarkan surat kesepakatan bersama (SKB) antara pengusaha dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi secara terbatas, dengan ketentuan tutup total pada tiga hari pertama, satu hari pertengahan dan tiga hari di akhir Ramadhan.
Sementara itu, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta SKB tersebut dicabut karena bertentangan dengan perda.


''Masalah ini menimbulkan polemik setiap tahun, makanya perevisian pasal tersebut akan melibatkan semua pihak untuk menemukan solusi yang terbaik, "katany.

Sekda telah menerima surat dari kedua pihak. "Surat yang satu menyatakan menolak, sedangkan yang satu lagi setuju,'' ucapnya.

Ia mengatakan akan segera menggelar pertemuan dengan melibatkan semua komponen masyarakat dan unsur pemerintah.

''Kami harapkan revisi ini tuntas sebelum Ramadhan. Kami juga akan hati-hati, ibarat menarik benang dalam tepung, benangnya berhasil kita keluarkan tapi tepung tidak berserakan,'' katanya.
(ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026