
KKP Benarkan Tangkap Kapal Nelayan Malaysia

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan telah menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia yang memasuki batas perairan kedua negara pada hari Kamis (7/4).
Menurut Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Yulistyo Mudho di Jakarta, Minggu, kedua kapal nelayan ilegal tersebut ditangkap dalam operasi bersama Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakorkamla) yang dilakukan secara terpadu bersama KKP, TNI-Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri dan pihak Kepolisian dengan mengerahkan sejumlah kapal patroli.
"Operasi tersebut hanya bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Indonesia terhadap illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) di perairan indonesia," ujar Yulistyo. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tentang lokasi tempat kapal Malaysia itu ditangkap.
Menurut dia, dalam operasi terpadu tersebut merupakan sebuah kewajaran jika ada beberapa nelayan illegal yang tertangkap sedang memasuki wilayah RI.
Sedangkan hasil konfirmasi dari Ditjen PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) menyatakan bahwa dua kapal illegal fishing asal Malaysia ditangkap kapal Patroli Hiu 001 pada Kamis (7/4) pukul 11.20.
Menurut Yulistyo proses pemberhentian, pemeriksaan dan penahanan (Henrikhan) kedua kapal berbendera Malaysia yang masing-masing memiliki lima orang ABK (anak buah kapal) KF 5195 dan KF 5325 dilakukan pada pukul 11.50 waktu setempat.
Kedua kapal nelayan tersebut dilengkapi dengan alat tangkap jenis trawl dan diketahui bahwa kesepuluh ABK-nya berasal dari Thailand, ujar Sulistyo.
Dari proses penangkapan tersebut, kedua kapal nelayan asing beserta awak kapalnya segera dibawa ke Lantamal (Pangkalan Utama Angkatan Laut) Belawan, Sumatera Utara, tambah Sulistyo.
Menurut informasi yang dilansir laman The Star, Menteri Pertahanan Malaysia mengklaim penangkapan kapal nelayan Malaysia itu terjadi saat kedua kapal berada pada 25 mil dari perbatasan Indonesia-Malaysia.
(T.A050/A011)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
