
6 langkah atasi lingkungan kerja toksik

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan terdapat enam langkah menangani lingkungan kerja yang toksik, mulai dari mengubah budaya kerja hingga pemantauan berkala, guna pengelolaan kesehatan mental agar produktivitas perusahaan tetap terjaga.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi mengatakan menurut data 2026 Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 154,91 juta dari 287 juta orang ada dalam angkatan kerja.
"Secara global sekitar 15 persen orang usia kerja hidup dengan gangguan mental, depresi, dan kecemasan, yang menyebabkan hilangnya 12 miliar hari kerja setiap tahun dan kerugian ekonomi sekitar 1 triliun dolar AS per tahun," kata Imran.
Di tingkat lokal, kata dia, lebih dari 80 persen pemicu masalah kesehatan jiwa pekerja berasal dari kondisi kerja itu sendiri, mulai dari tuntutan pekerjaan yang tidak realistis, peralatan yang tidak memadai, beban kerja berlebih, hingga perundungan, pelecehan, atau manajemen yang otoriter.
Konsekuensinya bukan hanya kesejahteraan individu yang runtuh, tetapi juga produktivitas, reputasi, dan keberlanjutan usaha.
Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, pertama, pimpinan harus mengakui masalah dan menunjukkan komitmen nyata untuk mengubah budaya. Tanpa kepemimpinan yang konsisten, katanya, kebijakan hanya menjadi formalitas.
"Kedua, perusahaan perlu menetapkan kebijakan anti-pelecehan dan anti-bullying yang jelas, lengkap dengan mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan bagi pelapor, dan prosedur investigasi yang transparan. Ketiga, perbaikan struktural seperti penataan ulang beban kerja, kejelasan peran, dan penyediaan sumber daya yang memadai mengurangi pemicu utama stres," ucapnya.
Keempat, pelatihan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) bagi manajer dan peer supporter untuk mengenali tanda-tanda perilaku toksik dan menerapkan intervensi restoratif membantu memulihkan hubungan kerja.
Kelima, dukungan langsung bagi korban seperti melalui akses ke konseling profesional, cuti pemulihan, dan rencana reintegrasi, dapat mengurangi dampak jangka panjang.
Terakhir, monitoring berkala melalui survei iklim kerja, indikator pengaduan, dan transparansi tindak lanjut memastikan perubahan bersifat nyata dan berkelanjutan.
Menurutnya, lingkungan kerja toksik berkembang perlahan. Dari komentar sinis yang dibiarkan, target yang tidak realistis, hingga pola manajemen yang menghukum kesalahan tanpa pembelajaran.
Dampaknya, kata Imran, meliputi penurunan konsentrasi, meningkatnya turnover, biaya kesehatan yang melonjak, dan risiko kecelakaan kerja yang lebih tinggi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 6 langkah atasi lingkungan kerja toksik agar tetap produktif
Pewarta : Mecca Yumna Ning Prisie
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
